Pemkot Bandar Lampung Kembali Selamatkan Warga Tak Mampu

lpmpmalut.id – PemKot Bandar Lampung kembali menyelamatkan warga usia sekolah dari keluarga tidak mampu, mendapatkan haknya untuk mengenyam pendidikan dan pengajaran pada satuan pendidikan.

Kali ini, pemerintah kota menyelamatkan putri pertama dari pasangan Lanan Wibowo (32) dan Ervina (41), SCH (9), warga RT 05 LK I, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Selasa, 26 September 2023.

Upaya Pemkot Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Camat Langkapura, Lurah Langkapura Baru, serta ketua RT setempat, tidak lain sebagai bentuk tanggung jawab untuk melindungi warga negara memperoleh pendidikan.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi GTK Disdikbud Bandar Lampung, Muhammad Ikhwan Hakim, M.H, mengatakan kehadiran pihaknya bersama unsur terkait di kediaman keluarga Lanan Wibowo, ingin menyelamatkan pendidikan SCH.

Menurutnya, SCH yang kini telah menginjak usia 9 tahun 3 bulan, seharusnya sudah mengenyam pendidikan di bangku sekolah dasar (SD). Namun, akibat keterbatasan informasi dan data kependudukan, membuat SCH belum bersekolah.

“Kehadiran kami di sini tidak ingin menyalahkan siapa-siapa, namun pemerintah murni ingin membantu Ananda SCH agar segera bersekolah. Itu tujuan utama kami ke sini,” ujar Hakim, di kontrakan keluarga SCH, Selasa, 26 September 2023.

Menurut Hakim, SCH ini akan disekolahkan di Satuan Pendidikan Non Formal (PNF) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), beralamat di Jalan Kartini Gang Duane No. 2, Kelurahan Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Kota Bandar Lampung.

Alasan menyekolahkan di SKB, mengingat usia SCH telah lebih dari 7 tahun. Berdasar Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA/SMK, usia anak masuk SD paling rendah 6 tahun dan maksimal 7 tahun per 1 Juli.

“Hal itu tertuang dalam Pasal 4 Ayat 1 dan 2 pada Permendikbud tersebut. Kalau tetap ingin dipaksakan ke SD, maka data anak ini tidak dapat masuk di Dapodik (Data Pokok Pendidikan, Red) karena sudah tersistem,” ujar Hakim.

Sementara itu, Koordinator Wilayah III Disdikbud, Ghozali, M.H, menambahkan meski SCH mengenyam pendidikan di SKB atau mengikuti program pendidikan kesetaraan Paket A, namun SKB tetap memberikan pelayanan pendidikan yang sama seperti SD sederajat pada umumnya.

“Untuk pendidikannya jangan khawatir, sama seperti SD, yakni juga ingin mencerdaskan anak bangsa sesuai tujuan Pendidikan Nasional. SKB ini merupakan satuan negeri di bawah Disdikbud Bandar Lampung dan tidak memungut biaya selama proses pendidikan atau gratis,” katanya.

Sementara itu Camat Langkapura, Andi Saputra Kesuma, S.E., M.M, mengatakan pihaknya langsung bertindak cepat setelah mengetahui adanya anak usia sekolah di wilayahnya yang belum bersekolah, disebabkan terkendala identitas kependudukan.

“Kebetulan keluarga SCH ini belum memiliki identitasnya kependudukan seperti KK dan KTP Bandar Lampung. Sehingga saat ingin mendaftar di madrasah waktu ingin masuk sekolah kemarin, dikembalikan oleh panitia PPDB,” katanya.

Atas kekurangan data tersebut, pihaknya akan mengupayakan sesegera mungkin agar keluarga dari SCH ini memiliki KK dan KTP yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung.

“Setelah kami cek identitas kependudukan bapak dan ibunya ternyata juga berbeda. Bapaknya masih bergabung pada KK orangtuanya di Bandar Lampung dengan status lajang, sedangkan ibunya di DKI Jakarta. Inilah yang ingin kami satukan KK-nya,” kata dia.

“Jika data kependudukan ibunya masih di Jakarta, kami akan meminta surat pindah dari keluarganya di sana untuk dikirim ke sini. Kalau sudah tidak ada dalam data kependudukan nasional, maka akan segera dibantu perekaman di sini,” sambungnya.

Meski demikian, katanya, Pemkot Bandar Lampung telah memberikan jalan keluar terhadap putri pertama dari Lanan Wibowo dan Ervina, sehingga SCH dapat mengenyam pendidikan pada satuan pendidikan sesuai usia sekolahnya.

“Alhamdulillah, kami tadi sudah ke SKB dan diterima langsung oleh kepala sekolahnya Ibu Dra. Hj. Ruliana Ibrahim, M.M dan SCH sudah dinyatakan sebagai salah satu peserta didik di SKB tersebut,” katanya.

Andi yang kesempatan itu juga didampingi Sekretaris Camat Yasir Djaganata, S.Sos, Lurah Langkapura Baru Cecep, S.Sos, serta Ketua RT 05 LK I Langkapura Baru Basirun, berharap SCH dapat memperoleh pendidikan dengan baik.

“Kita sama-sama berdoa, agar SCH dapat dengan nyaman bersekolah di tempat barunya. Sesuai juga arahan dari Wali Kota Bunda Eva Dwiana, bahwa seluruh warga usia sekolah di Bandar Lampung wajib untuk bersekolah,” tuturnya.

Sementara orangtua atau ibu dari SCH, Ervina, mengucapkan terima kasih kepada Pemkot Bandar Lampung dan instansi terkait yang telah peduli dan perhatian terhadap putrinya agar bisa bersekolah sesuai dengan usianya.

“Saya mewakili keluarga mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada bapak-bapak dari Dinas Pendidikan, Bapak Camat, Bapak Lurah, dan Bapak Ketua RT yang sudah membantu keluarga kami,” katanya.

Atas kemudahan yang ia serta keluarga terima atas kepedulian Pemkot Bandar Lampung, berharap mendapat balasan kebaikan pula oleh Allah Swt. “Sekali lagi kami terima kasih, terutama kepada Bunda Eva yang sudah membantu kami,” ujarnya.