Berkas Perkara Penistaan Agama komika Aulia Rakhman Dilimpahkan

lpmpmalut.id – Berkas Perkara Penistaan Agama komika Aulia Rakhman Dilimpahkan. Polda Lampung limpahkan berkas perkara tahap satu tersangka komika Aulia Rakhman dalam kasus dugaan penistaan agama ke Kejaksaan tinggi Lampung pada 21 Desember 2023.

Komika asal Bandar Lampung itu dijerat pasal penistaan agama lantaran dianggap menghina nama Nabi Muhammad dalam acara Desak Anies beberapa waktu lalu.

Berkas Perkara Penistaan Agama komika Aulia Rakhman Dilimpahkan

Seperti yang kita tahu sebelum nya kasus penistaan agama yang di lakukan oleh komika asal lampung ini menjadi sorotan banyak media nasional hingga para organisasi masyarakat yang ada di indonesia.

Kasus ini bermula salah komika dengan inisial AR ini melakukan stand up comedi disalah satu cafe di lampung dalam acara kunjungan calon presiden anis baswedan.

Dengan materi yang menyinggung umat muslim ini membuat kemarahan banyak pihak. Akibatnya sang komika dilaporkan di poda lampung.

Polda lampung juga langsung bergerak cepan dan memintai keterangan sang komika di kantor polisi. Hingga pada akhirnya komika ini langsung menjadi tersangka penistaan agama.

“Polda Lampung telah mengirimkan tahap I berkas perkara komika Aulia Rakhman ke Kejati hari Kamis kemarin,’ kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, pada Selasa, 26 Desember 2023.

Menurut Umi, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas tahap II atau P21. Tersangka dijerat dengan Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan ancaman penjara 5 tahun.

Terpisah Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramdhan mengatakan sudah menerima berkas perkara Aulia Rakhman oleh Jaksa. Pihak saat ini sedang meneliti berkas perkara yang diberikan pihak kepolisian.

“Sudah kita terima,jaksa sedang meneliti berkas perkara nya,” katanya.

Jika semua berkas sudah siap maka kejaksaan akan langsung menetapkan dan melakukan sidang serta menuntut hukuma yang akan di tahui kepada komika tersebut.

Kita bisa menunggu sampai jaksa dipengadilan siap den melakuakn sidang terhadap terdawa, “imbuhnya