Korban Salah Tangkap Di Lampung Utara Terima Ganti Rugi

lpmpmalut.id – Oman Abdurohman atau biasa disapa Mbah Oman Korban Salah Tangkap Di Lampung Utara Terima Ganti Rugi sebesar 222 juta rupiah setelah menunggu kurang lebih 5 tahun tanpa kepastian.

Untuk diketahui, Mbah Oman, korban salah tangkap dan sempat dituding sebagai pelaku perampokan, diputus tidak bersalah pada 4 Juni 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi.

Untuk itu, negara harus mengganti rugi sebesar Rp.222 juta sesuai dengan petikan penetapan No:1/Pid.Pra/2019/PN. Kbu tanggal 17 Juni 2019.

Korban Salah Tangkap Di Lampung Utara Terima Ganti Rugi

Korban Salah Tangkap Di Lampung Utara Terima Ganti Rugi

Sudah beberapa tahun berlalu dan belum ada kejelasan terkait ganti rugi, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna tergerak untuk memfasilitasi dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Kepala KPPN Kotabumi terkait realisasi ganti rugi tersebut.

Penyerahan uang ganti rugi dilakukan di kantor KPPN Kotabumi, Senin (8/1/2024). Di sela-sela penyeraha, Mbah Oman mengucapkan terimakasih kepada Kapolri wabil khusus Kapolda Lampung dan Kapolres Lampung Utara, serta LBH yang telah membantunya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, penyerahan ganti rugi ini merupakan salah satu bentuk keseriusan untuk mendapatkan legitimasi hukum sesuai arahan Kapolda Lampung.

“Artinya, kepastian hukum itu bukan hanya kepada masyarakat tapi kepada penegak hukum juga. Kita konsisten untuk melaksanakan komitmen sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Sekilas tentang kisah Mbah Oman, warga Banten ini ditangkap pada 22 Agustus 2017 silam, sekitar pukul 09.00 pagi. Saat itu, ia didatangi sejumlah polisi dan dibawa ke Polsek Balaraja, Polda Banten. Ia dipaksa mengaku bahwa dirinya yang melakukan perampokan di Kotabumi, Lampung Utara.

Karena tak melakukan kejahatan itu, Oman yang merupakan marbot masjid di Banten ini pun tak mau mengakuinya. Hingga kemudian ia dibawa paksa ke Lampung Utara.

Dalam perjalanan ke Polres Lampung Utara, dia sempat diturunkan di kawasan perkebunan yang tak dikenalnya. Di situ, dia disiksa lagi karena tetap tidak mengakui tuduhan tersebut, Oman mengaku mendapatkan pukulan secara terus-menerus di sekujur tubuhnya.

Polisi yang kesal dengan sikap Oman kemudian menembak kaki kirinya. Lantaran takut ditembak mati, pria sepuh ini terpaksa mengakui kejahatan tersebut.

Singkat cerita, Oman disidang di Pengadilan Negeri Kotabumi, Lampung Utara pada tahun 2018. Namun, pada 4 Juni 2018, majelis hakim memutuskan Oman tidak bersalah dan tidak terbukti melakukan perampokan.